DEFINISI KENAKALAN REMAJA (ANAK SMA)


DEFINISI KENAKALAN REMAJA (ANAK SMA)


Kenakalan remaja biasa disebut dengan istilah Juvenile berasal dari bahasa Latin juvenilis, yang artinya anak-anak, anak muda, ciri karakteristik pada masa muda, sifat-sifat khas pada periode remaja, sedangkan delinquent berasal dari bahasa latin “delinquere” yang berarti terabaikan, mengabaikan, yang kemudian diperluas artinya menjadi jahat, nakal, anti sosial, kriminal, pelanggar aturan, pembuat ribut, pengacau peneror, durjana dan lain sebagainya. Juvenile delinquency atau kenakalan remaja adalah perilaku jahat atau kenakalan anakanak muda, merupakan gejala sakit (patologis) secara sosial pada anak-anak dan remaja yang disebabkan oleh satu bentuk pengabaian sosial, sehingga mereka mengembangkan bentuk perilaku yang menyimpang. Istilah kenakalan remaja mengacu pada suatu rentang yang luas, dari tingkah laku yang tidak dapat diterima sosial sampai pelanggaran status hingga tindak kriminal.(Kartono, 2003). Mussen dkk (1994), mendefinisikan kenakalan remaja sebagai perilaku yang melanggar hukum atau kejahatan yang biasanya dilakukan oleh anak remaja yang berusia 16-18 tahun, jika perbuatan ini dilakukan oleh orang dewasa maka akan mendapat sangsi hukum. Hurlock (1973) juga menyatakan kenakalan remaja adalah tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh remaja, dimana tindakan tersebut dapat membuat seseorang individu yang melakukannya masuk penjara. Sama halnya dengan Conger (1976) & Dusek (1977) mendefinisikan kenakalan remaja sebagai suatu kenakalan yang dilakukan oleh seseorang individu yang berumur di bawah 16 dan 18 tahun yang melakukan perilaku yang dapat dikenai sangsi atau hukuman. Sarwono (2002) mengungkapkan kenakalan remaja sebagai tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma hukum pidana, sedangkan Fuhrmann (1990) menyebutkan bahwa kenakalan remaja suatu tindakan anak muda yang dapat merusak dan menggangu, baik terhadap diri sendiri maupun orang lain.
Sedangkan Pengertian kenakalan remaja Menurut Paul Moedikdo,SH adalah :



1.      Semua perbuatan yang dari orang dewasa merupakan suatu kejahatan bagi anak-anak merupakan kenakalan jadi semua yang dilarang oleh hukum pidana, seperti mencuri, menganiaya dan sebagainya.
2.      Semua perbuatan penyelewengan dari norma kelompok tertentu untuk menimbulkan keonaran dalam masyarakat.
3.      Semua perbuatan yang menunjukkan kebutuhan perlindungan bagi sosial.
Masalah delinkwensi anak-anak atau remaja ternyata banyak menarik perhatian beberapa ahli ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan kehidupan anak-anak atau remaja. Soerjono Soekanto menguraikan secara singkat sebagai berikut:
Delikwensi anak-anak yang terkenal adalah masalah ‘cross boy’ dan ‘cross girl‘ yang tergabung dalam satu ikatan atau organisasi formil atau semi formil dan yang mempunyai tingkah laku yang kurang atau tidak disukai oleh masyarakat pada umumnya.
Nilai-nilai luhur didalam etika Islam:
  1. Birrul waalidaini (berbuat baik kepada kedua orang tua)
  2. As shidqu (berlaku benar)
  3. Al haya (malu)
  4. Ar rahmah (kasih saying) dan al barr
  5. Al igstihad (berlaku hemat)
  6. Qana’ah atau zuhud
Kenakalan remaja dalam sorotan etika Islam; perbuatan tercela yang telah digariskan  sering dilakukan dan perbuatan baik yang telah dituntunkan kadang-kadang ditinggalkan. Perbuatan melanggar terhadap kaidah-kaidah tersebut baik yang bersumber kepada Al-Qur’an maupun hadis nabi Muhammad saw bukan hanya dilakukan orang dewasa, akan tetapi anak-anak remaja pun berpern didalamnya. Perbuatan-perbuatan tercela yang biasa dilakukan oleh anak-anak remaja antara lain: perzinahan, pencurian, perampokan, kejahatan, kekerasan dan perbuatan  durhaka kepada kedua orang tua.


0 komentar:

Posting Komentar