Kenakalan
remaja biasa disebut dengan istilah Juvenile berasal dari bahasa Latin juvenilis, yang artinya anak-anak, anak muda, ciri
karakteristik pada masa muda, sifat-sifat khas pada
periode remaja, sedangkan delinquent berasal dari bahasa latin “delinquere” yang berarti terabaikan, mengabaikan,
yang kemudian diperluas artinya menjadi jahat,
nakal, anti sosial, kriminal, pelanggar aturan, pembuat ribut, pengacau peneror, durjana dan lain sebagainya.
Juvenile delinquency atau kenakalan remaja
adalah perilaku jahat atau kenakalan anakanak muda, merupakan gejala sakit (patologis) secara sosial pada
anak-anak dan remaja yang disebabkan oleh satu
bentuk pengabaian sosial, sehingga mereka mengembangkan
bentuk perilaku yang menyimpang. Istilah kenakalan remaja mengacu pada suatu rentang yang luas, dari tingkah laku yang tidak
dapat diterima sosial sampai pelanggaran status hingga tindak
kriminal.(Kartono, 2003). Mussen dkk (1994), mendefinisikan
kenakalan remaja sebagai perilaku yang melanggar hukum atau
kejahatan yang biasanya dilakukan oleh anak remaja yang berusia 16-18 tahun, jika perbuatan ini dilakukan oleh orang
dewasa maka akan mendapat sangsi hukum.
Hurlock (1973) juga menyatakan kenakalan remaja adalah tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh remaja,
dimana tindakan tersebut dapat membuat seseorang
individu yang melakukannya masuk penjara. Sama halnya
dengan Conger (1976) & Dusek (1977) mendefinisikan kenakalan remaja sebagai suatu kenakalan yang dilakukan oleh seseorang individu yang berumur di bawah 16 dan 18 tahun yang melakukan perilaku yang
dapat dikenai sangsi atau hukuman. Sarwono (2002) mengungkapkan kenakalan remaja sebagai tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma hukum pidana, sedangkan Fuhrmann
(1990) menyebutkan bahwa kenakalan remaja
suatu tindakan anak muda yang dapat merusak dan
menggangu, baik terhadap diri sendiri maupun orang lain.
Sedangkan Pengertian kenakalan remaja Menurut Paul Moedikdo,SH adalah :
1.
Semua
perbuatan yang dari orang dewasa merupakan suatu kejahatan bagi anak-anak
merupakan kenakalan jadi semua yang dilarang oleh hukum pidana, seperti mencuri,
menganiaya dan sebagainya.
2.
Semua
perbuatan penyelewengan dari norma kelompok tertentu untuk menimbulkan keonaran
dalam masyarakat.
3.
Semua
perbuatan yang menunjukkan kebutuhan perlindungan bagi sosial.
Masalah delinkwensi
anak-anak atau remaja ternyata banyak menarik perhatian beberapa ahli ilmu
pengetahuan yang berkaitan dengan kehidupan anak-anak atau remaja. Soerjono
Soekanto menguraikan secara singkat sebagai berikut:
Delikwensi anak-anak
yang terkenal adalah masalah ‘cross boy’ dan ‘cross girl‘ yang
tergabung dalam satu ikatan atau organisasi formil atau semi formil dan yang
mempunyai tingkah laku yang kurang atau tidak disukai oleh masyarakat pada
umumnya.
Nilai-nilai luhur didalam etika Islam:
- Birrul waalidaini (berbuat baik kepada kedua
orang tua)
- As shidqu (berlaku benar)
- Al haya (malu)
- Ar rahmah (kasih saying) dan al barr
- Al igstihad (berlaku hemat)
- Qana’ah atau zuhud
Kenakalan
remaja dalam sorotan etika Islam; perbuatan tercela yang telah digariskan
sering dilakukan dan perbuatan baik yang telah dituntunkan kadang-kadang
ditinggalkan. Perbuatan melanggar terhadap kaidah-kaidah tersebut baik yang
bersumber kepada Al-Qur’an maupun hadis nabi Muhammad saw bukan hanya dilakukan
orang dewasa, akan tetapi anak-anak remaja pun berpern didalamnya.
Perbuatan-perbuatan tercela yang biasa dilakukan oleh anak-anak remaja antara
lain: perzinahan, pencurian, perampokan, kejahatan, kekerasan dan
perbuatan durhaka kepada kedua orang tua.
0 komentar: